
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar di Indonesia. Penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi tidak boleh di dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
"Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Artinya ya bila di luar PJSP ia melaksanakan at their own risk," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Eny V Panggabean, di sela seminar Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Eny menambahkan, transaksi Bitcoin biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengoleksi Bitcoin. Hanya saja Bitcoin tidak masuk ke dalam alat transaksi yang sah diatur oleh BI.
Dilarangnya penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi yang sah resmi diatur dalam undang-undang. Transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah.
Berbeda dengan mata uang ajaib yang dapat ditukar nilainya di money changer, lantaran penerbitan uang ajaib dilakukan oleh bank sentral. Sedangkan Bitcoin tidak mempunyai regulator yang mengatur.
"Kan tidak ada regulatornya bila Bitcoin. Bitcoin sifatnya hanya ialah bilateral. Makanya negara-negara lain kebanyakan juga menganggap itu komoditas masing-masing," tutur Eny. Sumber detik.com
Posting Komentar