
Jakarta - Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran dan moneter di Indonesia menegaskan bahwa virtual currency mulai dari ethereum sampai bitcoin bukanlah mata uang resmi di Indonesia.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan BI gotong royong telah mengeluarkan Peraturan BI yang isinya secara eksplisit melarang penyelenggara teknklogi finansial dan e-commerce, serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memakai dan memroses virtual currency.
"Lalu bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi memakai virtual currency, hal ini untuk mencegah pembersihan uang, pendanaan terorisme dan menjaga kedaulatan Rupiah sebagai legal tender di NKRI," kata Agus dalam program pertemuan tahunan BI, di JCC, Selasa (28/11/2017) malam.
Selang 2 tahun yaitu pada 2016, BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) yang mencantumkan secara eksplisit melarang transaksi pembayaran untuk transaksi mendukung cryptocurrency dalam hal ini transaksi pembelian atau penjualan.
Agus juga menjelaskan, penegasan tersebut untuk mencegah peluang arbitrase, praktik bisnis tak sehat, dan pengendalian bisnis oleh pihak-pihak di luar jangkauan aturan NKRI yang sanggup merusak struktur industri.
"Peraturan telah kami tuangkan dalam ketentuan teknologi nasional dan penyempurnaan ketentuan uang elektronik dan APU-PPT," ujarnya.
Dia menyampaikan BI akan mengeluarkan aturan bagi pelaku teknologi finansial (tek n), termasuk e-commerce, guna melaksana- kan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan sumbangan konsumen.
"Kami mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia, melaporkan kegiatan, dan melaksanakan uji coba dalam Regulatory Sandbox. Kami juga akan berkolaborasi dengan OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya. Sumber detik.com
Posting Komentar