
Jakarta - Wakil Kepala PPATK Dian Edina Rae menyebut adanya potensi tindak pidana pembersihan uang (TPPU) yang berasal dari bitcoin atau mata uang virtual. PPATK juga telah membentuk desk khusus untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Oh mungkin (ada potensi), makanya kita sudah membentuk desk khusus, expert sudah kita taruh di situ, koordinasi dengan BI dan OJK juga sudah intens," kata Rae di kantor PPATK, Jl Ir Djuanda, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Rae menjelaskan PPATK akan memastikan semoga potensi bitcoin tidak dimanfaatkan oknum tertentu sebagai sarana pembersihan uang.
Terkait bitcoin atau uang virtual, disebut Rae telah dipantau PPATK semenjak awal tahun 2017. Lebih lanjut, PPATK tengah merumuskan regulasi terkait mata uang virtual
"Iya, semua jenis cryptocurrency sudah kita pantau semenjak awal tahun ini, semenjak desk fintech dan cybercrime, sudah kita pantau," imbuhnya.
Diakui Rae, mata uang virtual memungkinkan terjadinya kerawanan. Terlebih dalam duduk perkara bentuk investasi virtual.
"Saya kira kami masih merumuskan exact bagaimana koordinasinya. Memang selalu ada titik rawan itu, dalam konteks peer to peer lending, dari sumber pembiayaannya, maupun penyalurannya. Pasti ada titik-titik yang perlu kita perhatikan. Itu aja," tutupnya. Sumber detik.com
Posting Komentar