
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 perihal Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).
Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan biar tidak melanggar moral dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.
"Untuk BUMN yang rugi biar memakai kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis SE tersebut dikutip Jumat (13/12/2019).
Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa memakai kelas bisnis yang diadaptasi dengan kemampuan perseroan.
SE ini juga mengatur soal jamuan perseroan. jamuan didasarkan pada kepentingan perusahaan.
"Jamuan perusahaan harus menurut pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan menurut aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia perjuangan (best practices)," demikian dikutip dari SE tersebut.
Simak Video "Swasta Produksi Avtur, Erick Thohir: Welcome Saja, Tapi..."
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Posting Komentar